Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Arah Baru Hukum Pidana Indonesia oleh Bidkum Polda Aceh

Lhokseumawe – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh menggelar sosialisasi bertema “Arah Baru Hukum Pidana Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” di Aula Tribrata Polres Lhokseumawe, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Lhokseumawe serta para Kapolsek jajaran. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bidkum Polda Aceh yang telah memberikan pembekalan penting bagi personel di jajaran Polres Lhokseumawe.

Sosialisasi disampaikan oleh Kasubdinsunluhkum Bidkum Polda Aceh, AKBP Tirta Nur Alam, S.E. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada personel Polres Lhokseumawe mengenai pokok-pokok perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Dalam arahannya, AKBP Tirta Nur Alam menjelaskan sejumlah ketentuan baru dalam KUHP nasional yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan paradigma baru hukum pidana yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasikum Polres Lhokseumawe Husni, S.H menambahkan, sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh personel untuk memperdalam pemahaman hukum dan menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap anggota memiliki pemahaman yang sama tentang arah baru hukum pidana Indonesia, sehingga penerapan hukum dapat berjalan profesional dan humanis,” ungkap Husni.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias, ditandai dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta sosialisasi yang terdiri dari perwira, personel satuan fungsi, serta Kapolsek jajaran Polres Lhokseumawe.

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia