Indeks
News  

Inilah Syarat Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Syarat Bantuan Subsidi Motor Listrik
Syarat Bantuan Subsidi Motor Listrik (Ist)

Jakarta – Untuk mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah terus berusaha meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan tersebut. Upaya strategis ini sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan mencapai emisi netral pada tahun 2060.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/03/2023).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menurut Menperin, program bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah dalam bentuk potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua baru diberikan kepada sejumlah masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya.

Bantuan pemerintah tersebut akan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Namun, potongan harga hanya dapat diberikan sekali untuk satu pembelian KBL berbasis baterai roda dua oleh masyarakat tertentu dengan NIK yang sama.

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan, masyarakat harus memiliki NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Dalam Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB pada Senin, 20 Maret 2023, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyatakan bahwa kendaraan listrik yang akan mendapat potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Kendaraan yang didaftarkan harus memenuhi nilai TKDN paling rendah sebesar 40 persen.

Sisapira.id akan digunakan oleh para pelaku industri KBLBB untuk memasukkan data produksi, model, tipe, dan sertifikat TKDN. Setelah itu, surveyor independen akan memeriksa data dan kelengkapan informasi. Setelah data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat dapat pergi ke dealer untuk memeriksa apakah NIK mereka termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua. Sisapira.id sudah dapat digunakan mulai 20 Maret 2023.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” Taufiek menambahkan.

Peraturan Menteri Perindustrian ini juga memuat ketentuan bahwa produsen kendaraan listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual setelah mendaftar sebagai peserta program tersebut. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan melakukan perubahan pada komponen produksi yang dapat mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi di bawah persyaratan minimum yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program bantuan pemerintah ini efektif dalam meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai roda dua dan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” pungkas Taufiek.

Editor : Riza MirzaSumber : Siaran Pers Kemenperin
Exit mobile version