Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administratif Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dokumen pendukung lainnya.
“Keputusan itu berlandaskan pada dokumen yang ada bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah Aceh,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu liar yang beredar terkait polemik ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari desakan parlemen kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Rapat penting tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Sekretariat Negara, Jakarta.
“Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama,” kata Dasco di lokasi yang sama.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, juga membenarkan adanya pertemuan itu. “Iya betul,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa, 17 Juni 2025.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan novum atau bukti baru yang menjadi kunci penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut. Temuan itu diperoleh dari penelusuran yang dilakukan oleh tim Kemendagri.
“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” jelas Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Bima menambahkan bahwa data baru tersebut muncul dari hasil rapat lintas instansi yang melibatkan Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, serta perwakilan dari TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, dan kalangan sejarawan.
Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat usai penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan di Aceh. Sebelumnya, empat pulau di kawasan Aceh Singkil ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian geografis dan pertimbangan matang dari berbagai instansi terkait. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap segala bentuk evaluasi atau gugatan hukum.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” tutur Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Juni 2025.