Banda Aceh – Polemik status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini disambut lega oleh masyarakat Aceh, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Hadir dalam rapat sebelumnya Presiden Prabowo, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama memaparkan dasar keputusan tersebut, termasuk temuan dokumen otentik dari tahun 1992 di Gudang Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dokumen tersebut memperkuat posisi Aceh sebagai pemilik sah keempat pulau tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menyatakan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo.
“Kita apresiasi keputusan Presiden Prabowo yang telah memutuskan pengembalian keempat pulau itu kepada yang berhak, yaitu Aceh. Keempat pulau itu nyaris hilang dari peta Aceh namun Presiden Prabowo telah menggagalkan niat jahat tersebut,” ujar Nasir.
Ia menyebut, peran wartawan dan media sangat signifikan dalam memperjuangkan hak Aceh. Media disebut terus menggali, mengungkap, dan memberitakan secara konsisten dinamika pengalihan keempat pulau yang sebelumnya sempat tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025, menyatakan keempat pulau tersebut bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
“Media tak henti menggali dan mengumpulkan berbagai data dan fakta yang selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan secara rutin di berbagai media. Apa yang dilakukan wartawan telah membangkitkan kesadaran dan kekuatan kolektif masyarakat yang bukan saja di Aceh tetapi Indonesia bahkan dunia bahwa daerah ini (Aceh) sedang memperjuangkan haknya yang dirampas,” tegasnya.
PWI Aceh menilai, kerja-kerja jurnalistik yang berbasis data, fakta, dan sumber-sumber sahih menjadi penentu dalam melawan narasi yang menyesatkan.
“Kerja profesional yang dilakukan wartawan mencapai puncaknya dengan kembalinya keempat pulau itu kepada Aceh,” ujarnya.
Nasir juga menekankan bahwa keputusan Presiden adalah hasil dari kerja kolektif seluruh komponen bangsa, bukan hanya individu atau kelompok tertentu.
“Ini kerja kolektif yang mampu mengubah keputusan besar yang diambil oleh negara. Ini kerja kita bersama, termasuk pers dengan berbagai macam risiko dan tekanan yang dihadapi, bukan kerja orang per orang atau kelompok,” tutupnya.