Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mendapatkan dana hibah Pilkada sebesar Rp. 13,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, pada Rabu (24/7).
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, menyampaikan apresiasi kepada Pemda Aceh Utara atas perhatian dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Panwaslih dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada ke depan. “Saya ucapkan terimakasih atas terselenggaranya penandatanganan NPHD,” ujarnya.
Pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang harus didukung dan disukseskan oleh pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik.
Panwaslih Aceh Utara berkomitmen untuk mengelola dana hibah yang diberikan dengan sebaik mungkin sesuai peruntukannya. Kesepakatan ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan semua tahapan Pilkada 2024.
“Kita Panwaslih Aceh Utara akan berkoordinasi dengan semua pihak sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Aceh Utara dapat terlaksana secara demokratis dan bermartabat,” ujar Sudirman. (ADV)