LHOKSUKON – Jelang tutup tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggelar konferensi pers bertemakan Refleksi Akhir Tahun 2022, di aula Kantor Kejaksaan setempat, jalan Medan – Banda Aceh, Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Rabu, (28/12/2022).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. Liswara Akbari, SH.M.Hum, yang didampingi oleh 5 orang Kepala Seksi (Kasi) dan 1 Kepala Subbagian.
Diantaranya adalah, Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan juga Kepala Sub Bagian Pembinaan.
Dalam kesempatan itu, di depan awak media, Kajari menyampaikan tujuan refleksi akhir tahun ini sebagai wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja pihaknya selama tahun anggaran 2022.
“Capaian kinerja Kejari Aceh Utara, bidang pembinaan dan penyerapan Anggaran Satker (Data Span Kemenkeu) tahun 2022 sebesar 92,57%, pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) per-Oktober 2022 adalah sebesar Rp.166,655,863.” Sebutnya.
Dari berbagai kasus yang ditangani oleh Kejari Aceh Utara pada tahun 2022, pihaknya mengaku telah menyelamatkan aset Negara sebesar 8 miliyar lebih, sementara kasus yang paling menonjol diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa.
“Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara T.A. 2021. Senilai Rp 11 Milyar, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Lhoksukon, (dr. MUCHTAR HASBI) Tahun Anggaran 2019, senilai Rp 40 milyar.” Jelas Kajari.
Tambahnya, ada juga dugaan Tipikor proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai tahun anggaran 2012-2017 senilai Rp 49 milyar, (Persiapan Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor).
Selain itu, Kejari Aceh Utara mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penuntutan kasus Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, Tahun Anggaran 2017, 2021.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa Kejari Aceh Utara telah mendapat penghargaan dalam mensukseskan Pembangunan Bendungan Keureuto dari BWS I – Balai Wilayah Sungai Sumatera I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air KEMENPUPR , senilai Rp 2,7 Trilyun ;
“Mendapat penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas semangat dan kegigihan Kajari Aceh Utara dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Utara.” Sebutnya.
Ia menambahkan, Kejari juga mendapat peringkat Terbaik II Bidang Datun Tahun 2022 dari Kajati Aceh Dalam Rapat Kerja Daerah pada tanggal 01 s.d 03 Desember 2022 yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah.
“Mendapat penghargaan dari kantor KPP Pratama dalam peningkatan pembayaran pajak Dana Desa tahun 2022, mendapat penghargaan Satker Sinergi Lelang Ekseskusi Barang Rampasan Berkelanjutan terbaik tahun 2022 dari DJKN Lhoksumawe, dan mendapat penghargaan Satker dengan Reaisasi PNBP Barang Rampasan Terbesar III se Aceh, dari DJKN Lhokseumawe.” Tutup Diah.