JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menilai anak Indonesia menghadapi ancaman yang makin besar di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak melalui peraturan ini. Tahap awal dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tahap awal diterapkan pada media sosial dan layanan jejaring yang dinilai berisiko tinggi, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menyebut penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Pemerintah menilai langkah ini perlu untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Pemerintah juga menekankan transformasi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” kata Meutya.
