Aceh Utara – Syech Fadhil dengan tulus menghadirkan sebuah momen bersejarah dengan mewakafkan tambak miliknya seluas 2,5 hektar untuk Mesjid Jamik Sultan Malikussaleh di Gampong Kuta Krueng, Kemukiman Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Penandatangan dan penyerahan akta wakaf dilakukan di kantor KUA Kecamatan Samudera. Kamis, 8 Februari 2024, dan diterima langsung oleh Nazir wakaf, Tgk Idris Cut Ben. Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala KUA dan tokoh masyarakat setempat.
Tambak yang diwakafkan oleh Syech Fadhil terletak di Gampong Kuta Krueng dan memiliki nilai signifikan bagi komunitas setempat. Tindakan ini mencerminkan komitmen mendalam Syech Fadhil terhadap nilai-nilai keagamaan.
Dalam sebuah pernyataan, Syech Fadhil menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan untuk berkontribusi dalam memakmurkan mesjid yang akan menjadi tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat sekitar. Ia mengungkapkan wakaf ini diniatkan pahala untuk almarhum orangtuanya.
“Tambak ini dulu luasnya mencapai 3 hektar, namun akibat tsunami dan abrasi, sekarang tinggal 2,5 hektar lebih sedikit. Insyaallah pada hari ini saya berkesempatan menandatangani dan meyerahkan aktanya,” ungkap Syech Fadhil.
Nazir wakaf, Tgk Idris Cut Ben, menyampaikan terimakasih atas niat baik Syech Fadhil, dan berjanji akan mengelola wakaf tersebut sebaik mungkin untuk kemakmuran mesjid sesuai dengan ikrar pewakif.
Kepala KUA Samudera, Tgk. Mahdi, mengapresiasi tindakan baik Syech Fadhil serta mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam membangun.
Penyerahan akte wakaf tambak ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi individu lainnya untuk turut serta dalam upaya pembangunan dan pemeliharaan fasilitas keagamaan demi kesejahteraan bersama.
Semoga niat baik Syech Fadhil ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan menjadi bukti nyata dalam memakmurkan mesjid dan beragama.[]