Aceh Utara – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Utara membuka Posko Pengaduan dugaan pungli dana operasional dan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Utara.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar P.B, saat konferensi pers di salah satu caffe, Selasa, (6/6/2023), mengatakan, pembukaan posko tersebut karena merespon keresahan masyarakat di Aceh Utara dengan isu-isu miring terkait dana operasional dan honor Panitia Pemungutan Suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Aceh Utara.
“Terkait laporan yang masuk akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh tim Pengacara dan Paralegal di YARA Aceh, dilihat dampak, dan jumlah perlawanan yang dilakukan oleh setiap PPS di seluruh Aceh Utara,” sebut Iskandar.
Lanjut dia, kita akan gelar dulu di kantor pusat terhadap fenomena ini, saya sudah berkoordinasi dengan YARA Pusat untuk dapat membentuk tim gelar untuk menilai perbuatan tersebut masuk ke ranah korupsi atau pungli, jika tidak duanya, maka langkah yang sudah pasti ditempuh adalah melaporkan ke DKPP, agar mereka (PPK) nakal dipecat.
“Dari aduan yang kita terima, potongan atau kutipan setiap Kecamatan bervariasi, mulai dari 50 ribu, 100 ribu sampai dengan 120 ribu per anggota dan dilakukan penyetoran tersebut setiap gaji bulanan,” sebut Iskandar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pemotongan operasional ATK PPS (Desa) mulai dari 600 ribu sampai dengan 1 juta.
“Perkara ini memang jika kita lihat pemotongan perkampungan dan per orang gak terlalu banyak, namun jika kita kalikan Gampong yang ada di Aceh Utara ini akan fantastis angkatnya, sampai ratusan juta dan ini dinikmati setiap bulan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.
“Sejauh ini yang sudah masuk, baik membuat pengaduan ke center YARA maupun ke WhatsApp Pribadi saya ada beberapa Kecamatan. Kecamatan Pirak timu, Kecamatan Matang Kuli, Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Jambo Aye, dan Meurah Mulia” beber Iskandar.
Ia mengaku, YARA Aceh Utara sudah siap dengan langkah hukum yang nanti akan diberikan instruksi dari YARA Pusat. Namun pihaknya masih menunggu untuk sementara waktu sambil menerima aduan dari beberapa Kecamatan lainya.
“Setelah turun instruksi dari YARA Pusat baru kami akan melaporkanya,” pungkas Iskandar. []