Indeks
News  

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan Wanprestasi terhadap RS PMI Aceh Utara, Tergugat Dihukum Bayar Utang Rp2 Miliar

Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA) memenangkan gugatan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara sebagai Tergugat untuk melunasi sisa kewajiban kepada klien mereka, Abdullah, ST dari PT Peugot Konstruksi.

Kuasa hukum penggugat, Fakhrurrazi, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan yang dibacakan pada Selasa (10/3/2026). Ia menilai putusan tersebut menjadi bentuk kemenangan bagi pencari keadilan atas dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak rumah sakit sejak 2018.

Fakhrurrazi menjelaskan, perkara ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak Rp2.067.514.000. Pekerjaan disebut telah selesai 100 persen dan diserahterimakan pada Desember 2018, namun pihak Tergugat tidak melunasi sisa pembayaran kepada penggugat.

“Klien kami tidak hanya menyelesaikan konstruksi bangunan, tetapi juga memberikan dana talangan pribadi sebesar ratusan juta rupiah untuk membantu proses akreditasi dan pembelian obat-obatan saat rumah sakit mengalami kesulitan,” ujar Fakhrurrazi di Lhokseumawe.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., menetapkan beberapa poin penting, di antaranya menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Majelis juga menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang pokok sebesar Rp1.688.454.000.

Selain itu, Tergugat diwajibkan membayar bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan nilai total Rp405.228.960.

Hakim menolak dalil Tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena adanya pergantian direktur. Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa kewajiban utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara meskipun terjadi pergantian pengurus.

Menanggapi putusan tersebut, Fakhrurrazi menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses eksekusi. Ia juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyarankan agar pembayaran dapat diambil dari sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulan.

“Kami berharap pihak RS PMI Aceh Utara dan PMI Aceh Utara sebagai induk organisasi menunjukkan iktikad baik untuk segera melaksanakan putusan ini secara sukarela, mengingat klien kami telah mengalami kerugian materiil yang cukup besar selama bertahun-tahun,” tutupnya.

Exit mobile version