Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kg. Dalam perkara ini, polisi juga menangkap 3 orang tersangka, yakni, DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba tersebut, disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/05/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023 yang berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan di rumah tersangka DA, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,” ungkap Kapolres..
AKBP Deden mengatakan, setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni, DA dan FA, serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau.
Dari hasil Interogasi DA dan FA, tambah Kapolres, barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA, dari informasi itu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA dirumahnya.
“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya, ujar AKBP Deden Heksaputera.
Terkait asal usul 12 kg sabu itu, Kapolres AKBP Deden Heksaputera mengatakan, berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Perbuatan tiga tersangka dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara.