Indeks
News  

YARA Desak Polres Lhokseumawe Usut Dugaan Pidana Jalan Rusak Penyebab Kecelakaan

Korban kecelakaan akibat jalan nasional rusak di Lhokseumawe. (Ist)

Lhokseumawe – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait kerusakan jalan di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta merugikan masyarakat.

YARA menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan nasional dan jalan yang sedang dalam proses perbaikan. Jalan tersebut ditemukan berlubang, tidak rata, serta belum dilengkapi rambu peringatan bahaya yang memadai.

Menurut YARA, kondisi tersebut telah menyebabkan kecelakaan berulang. Dampaknya mulai dari kerusakan kendaraan, luka-luka hingga risiko korban jiwa bagi pengguna jalan.

YARA menyebut kondisi jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ mengatur penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu peringatan bahaya.

YARA juga merujuk Pasal 273 yang mengatur ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan. Jika kerusakan jalan menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.

Sementara penyelenggara jalan yang tidak memasang tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.

YARA juga merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan menjaga fungsi dan kondisi jalan agar aman dan nyaman. Dalam pembagian kewenangan, jalan nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, sedangkan jalan kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota.

Berdasarkan kondisi di lapangan dan ketentuan hukum tersebut, YARA mendesak Polres Lhokseumawe segera membuka penyelidikan resmi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan.

Pihak yang diminta diperiksa mencakup pelaksana proyek, pengawas, maupun penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. YARA meminta penyelidikan mencakup kualitas konstruksi jalan, pemeliharaan, kelalaian memasang rambu peringatan, serta keterlambatan perbaikan kerusakan yang berisiko membahayakan pengguna jalan.

YARA menilai kelalaian terkait jalan rusak tidak dapat dibiarkan. Pembiaran jalan rusak yang berulang kali menimbulkan kecelakaan, menurut YARA, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tanggung jawab pidana yang harus dijawab pihak yang bertanggung jawab.

YARA juga mendorong masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi YARA untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Pengaduan kerusakan jalan dapat disampaikan melalui posko pengaduan YARA. Nomor pengaduan fasilitas umum 0811-683-2335, Call Center/WhatsApp 0811-688-9810, dan Telepon Kantor 0651-7358031.

Posko atau kantor YARA berada di Jalan Cot Bak U No. 19, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh 23245.

Exit mobile version