Lhokseumawe – Pemerintah Aceh bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe membahas rencana pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rapat revitalisasi rumah sakit yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, dan dihadiri Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., bersama unsur Kementerian Kesehatan, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Pembahasan difokuskan pada pelaksanaan Program Revitalisasi Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan mutu layanan kesehatan melalui penguatan sarana, prasarana, dan pemenuhan alat kesehatan sesuai standar rumah sakit.
Dalam rapat dijelaskan, Kementerian Kesehatan mengarahkan Pemerintah Aceh memfasilitasi pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai daerah administratif tempat rumah sakit tersebut berada. Langkah tersebut dinilai membuka peluang RSU Cut Meutia memperoleh dukungan Program Revitalisasi Rumah Sakit.
Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tetap berpeluang memperoleh dukungan revitalisasi untuk RSUD dr. Muktar Hasbi sekaligus meningkatkan status rumah sakit tersebut dari Tipe D Pratama menjadi Rumah Sakit Tipe C.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, menyatakan Pemerintah Kota Lhokseumawe siap menerima pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia tanpa mekanisme ruislag atau tukar guling aset. Pemerintah Kota juga menyatakan kesiapan menerima seluruh sumber daya manusia yang bertugas di rumah sakit tersebut agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan terhadap rencana penyerahan kepemilikan RSU Cut Meutia. Pemerintah Kabupaten berharap proses serah terima dilakukan setelah revitalisasi RSUD dr. Muktar Hasbi selesai dan status rumah sakit tersebut meningkat menjadi Rumah Sakit Tipe C.
Pemerintah Aceh menegaskan proses pengalihan kepemilikan akan mengikuti mekanisme P3D yang meliputi personel, pendanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Setelah tercapai kesepakatan bersama, Pemerintah Aceh akan membentuk tim teknis untuk menyiapkan dokumen administrasi, aspek hukum, dan tahapan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe mengenai pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia.
Sekretaris Daerah Aceh menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pertemuan tersebut direncanakan dihadiri Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara, Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Aceh Utara, Ketua DPRK Kota Lhokseumawe, serta perwakilan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk membahas mekanisme penyerahan kepemilikan RSU Cut Meutia.
