LHOKSEUMAWE – BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera menyiapkan langkah konkret untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang terkendala status desil dalam kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, menjelaskan bahwa proses pengusulan kembali peserta ke dalam skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan tahapan administrasi yang memakan waktu.
“Proses pengusulan kembali membutuhkan mekanisme tertentu dan tidak bisa selesai dalam waktu singkat, bisa memakan waktu hingga beberapa bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu opsi bagi masyarakat adalah menjadi peserta mandiri. Namun, skema ini dinilai berpotensi memberatkan, terutama bagi keluarga dengan jumlah anggota yang besar.
“Jika satu orang dikenakan iuran sekitar Rp35 ribu per bulan, maka dalam satu keluarga dengan lima anggota, total biaya yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp175 ribu setiap bulan. Ini tentu menjadi pertimbangan bersama,” jelasnya.
Sebagai alternatif, BPJS Kesehatan mengusulkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga keagamaan seperti Baitul Mal. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat dimasukkan dalam kategori mustahik sehingga berpeluang mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan.
Selain itu, Rita juga mendorong optimalisasi peran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah Aceh Utara agar dapat turut membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Diperlukan rencana cadangan dan sinergi berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga sosial, maupun sektor swasta, agar masyarakat tetap mendapatkan akses berobat,” katanya.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di tingkat daerah guna membahas persoalan tersebut.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, merespons dengan meminta agar masyarakat tetap diberikan kelonggaran waktu untuk mengakses layanan kesehatan hingga Juli 2026. Ia juga berencana mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Provinsi Aceh terkait penangguhan tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif bagi masyarakat terdampak.
