ACEH – Sabtu, 17 Januari 2026
Proses pendataan korban banjir di sejumlah wilayah Aceh dinilai masih berjalan lamban meski bencana telah berlalu hampir dua bulan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keterlambatan penyaluran bantuan serta potensi ketidaktepatan sasaran bagi warga terdampak.
Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Masri, menyampaikan bahwa hingga 50 hari pascabanjir, data korban belum juga rampung. Padahal, menurutnya, data tersebut menjadi dasar utama penyaluran bantuan darurat dan program pemulihan.
“Sudah hampir dua bulan pascabanjir, tetapi pendataan korban masih belum tuntas. Akibatnya, bantuan dana panik yang sangat dibutuhkan masyarakat belum dapat disalurkan secara optimal,” ujar Masri.
Masri menilai keterlambatan ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat gampong maupun pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan adanya keluhan masyarakat terkait proses pendataan di lapangan.
Menurutnya, sejumlah warga mengaku mengalami perlakuan tidak adil saat pendataan dilakukan. Bahkan, terdapat laporan bahwa petugas tidak melakukan verifikasi langsung ke lokasi terdampak, melainkan hanya mendata secara administratif.
“Ada warga yang rumahnya rusak berat, namun tercatat sebagai rusak sedang atau ringan, dan sebaliknya. Ini terjadi karena pendataan tidak dilakukan dengan turun langsung ke lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Masri menyoroti potensi penyimpangan dalam proses pendataan tersebut. Ia khawatir data yang tidak valid dapat membuka celah terjadinya manipulasi, sehingga bantuan tidak diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
“Kami tidak ingin ada praktik manipulasi data. Jika ini terjadi, bukan hanya merugikan korban banjir, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Pers menegaskan bahwa aparatur pemerintahan di tingkat gampong hingga daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keakuratan dan kecepatan pendataan.
“Keuchik, camat, hingga bupati atau wali kota harus bertanggung jawab atas keterlambatan dan ketidakakuratan data, karena ini menyangkut langsung nasib masyarakat korban banjir,” tegas Masri.
Aliansi Pers juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi dan menindak tegas apabila ditemukan praktik manipulasi data dalam penanganan pascabencana, karena dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
