Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025. Keputusan ini diambil setelah dampak bencana meluas dan sejumlah infrastruktur vital mulai kolaps, sementara jumlah warga terdampak terus bertambah.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di DPRA, Kamis (27/11/2025). Status darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Mualem menegaskan kondisi Aceh saat ini tidak lagi dapat ditangani dengan mekanisme penanganan biasa. Pemerintah daerah, kata dia, kesulitan merespons cepat dampak bencana yang semakin meluas.
“Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujarnya, “tapi kondisi di lapangan semakin kompleks.”
Gangguan akses menjadi persoalan paling mendesak. Jalur nasional Banda Aceh–Medan terdampak parah, termasuk putusnya salah satu jembatan utama yang selama ini menjadi nadi transportasi Aceh. Situasi ini membuat distribusi logistik dan pergerakan tim penanganan bencana terhambat di banyak titik.
Dalam sesi wawancara, Mualem meminta Kapolda Aceh menurunkan dukungan udara berupa helikopter untuk mempercepat peninjauan kawasan yang terisolasi banjir. Banyak wilayah di pesisir pantai timur, pantai utara, hingga dataran tinggi Gayo dilaporkan sulit dijangkau.
Hujan deras yang terus mengguyur memicu banjir dan longsor di puluhan kabupaten dan kota. Ribuan warga mengungsi, puluhan desa terjebak tanpa akses keluar, dan kerusakan infrastruktur terus meningkat.
“Dengan status darurat ini, pemerintah berharap koordinasi lintas lembaga dapat berjalan lebih cepat terutama dalam hal mobilisasi logistik, evakuasi warga, dan penanganan darurat lainnya,” katanya.
