Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan status siaga darurat penanganan banjir selama 54 hari terhitung sejak 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/845/2025 dan ditandatangani Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil di Lhoksukon.
Penetapan tersebut dilakukan setelah hujan sedang hingga lebat terjadi pada 20 sampai 22 November 2025 yang memicu peningkatan volume air di permukiman serta merendam sejumlah sarana dan prasarana umum. Beberapa wilayah seperti Tanah Jambo Aye, Baktiya, Seunuddon, Langkahan, dan Muara Batu terdampak banjir dan sebagian warga mengungsi.
Laporan BPBD Aceh Utara pada 22 November 2025 menyebut banjir menimbulkan gangguan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah pusat dan BMKG sebelumnya mengeluarkan peringatan potensi bencana hidrometeorologi pada puncak musim hujan serta masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
