Indeks

Tim Bidkum Polda Aceh Gelar Supervisi di Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh melaksanakan supervisi di Polres Lhokseumawe, Jumat (22/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang Vicon Polres Lhokseumawe tersebut bertujuan memastikan penanganan perkara yang melibatkan personel Polri berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Supervisi ini dipimpin oleh Kasubbid Bankum Bidkum Polda Aceh, Kompol Heri Manja Putra, S.H., didampingi Ps Kaurluhkum Bidkum Polda Aceh, AKP Amiruddin, S.H., M.H., Ps Pamin 4 Subbagrenmin Bidkum Polda Aceh, Aipda Azhari, serta Ba Bidkum Polda Aceh, Bripda Wahyu Muzzammil, S.H.

Sementara itu, dari Polres Lhokseumawe hadir Wakapolres, Kasikum, Kasie Propam, Kanit Paminal, Kanit Provos, Ba Si Provos, serta Bamin Sikum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., mengatakan kegiatan supervisi ini menjadi momentum penting dalam peningkatan tata kelola penanganan hukum di internal Polri.

“Supervisi ini memberikan arahan, evaluasi, dan bimbingan agar setiap proses penanganan perkara yang melibatkan personel Polri berjalan sesuai aturan, transparan, serta akuntabel. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas Polres Lhokseumawe,” ujarnya.

Adapun objek supervisi yang dilakukan meliputi penanganan perkara Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, tindak pidana, perdata, PTUN, hingga perkara Mahkamah Syar’iyah, termasuk pengisian aplikasi Sisdivkum.

Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar, serta diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan hukum dan kedisiplinan di jajaran Polres Lhokseumawe.

Exit mobile version