Lhokseumawe – Aksi jambret kembali meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara. Seorang mahasiswi asal Medan berinisial N.H (18) menjadi korban perampasan brutal yang terjadi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Selasa (29/7/2025) malam.
Korbannya, yang tengah melintas dengan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB, tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal yang langsung merampas handphone dari dashboard motornya. Mahasiswi muda itu mencoba mengejar pelaku, namun naas, ia terjatuh dan mengalami luka-luka yang membuatnya harus mendapatkan perawatan medis di RS Arun Lhokseumawe.
Kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Keduanya berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025), mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajarannya.
“Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut kurang dari 1×24 jam,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan dalam aksi penjambretan.
Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang hendak menjual handphone ke sebuah konter di kawasan Muara Batu. Setelah ditelusuri, handphone tersebut dipastikan milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami menerima informasi adanya seseorang yang hendak menjual handphone ke salah satu konter di kawasan Muara Batu. Setelah dicek, benar bahwa handphone tersebut milik korban,” jelasnya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Wakapolres turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal.
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendaraan, guna mencegah terjadinya kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Penangkapan cepat ini menjadi sinyal tegas bagi pelaku kriminal jalanan: Polres Lhokseumawe tak akan mentolerir kejahatan yang meresahkan warga.