Indeks
News  

Partisipant Interest 10% WK Aceh Utara Mandeg, Wakil Dewan Harap Bupati Benahi PT PEM

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir, ST, (foto : Ist)

Aceh Utara – Keterlibatan Daerah dalam pengelolaan minyak dan gas bumi melalui Partisipant Interest (PI) 10 % di Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagaimana diketahui, Partisipant interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, No. 37, Tahun 2016, tentang Ketentuan Penawaran Partisipant Interest 10% Pada WK Minyak Dan Gas Bumi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, Misbahul Munir, ST, yang akrab disapa Rahul, Senin, (13/2/2023), saat diwawancarai media ini mengatakan, untuk mendapatkan Partisipant Interest 10% tersebut harus dilakukan pengurusan.

“Kita selaku bukan pengelola atau kontraktor punya hak 10% yang disebut dengan Partisipant Interest, karena wilayah kerja berada di Aceh Utara. Apabila Partisipan Interest ini tidak diberikan tidak ada keuntungan sedikitpun bagi Aceh Utara, lebih baik di stop saja,” ujar Munir.

Dia berharap kepada PJ Bupati Aceh Utara harus segera membenahi Pase Energi Migas (PEM) agar tidak terjadi tumpang tindih diantara dua perusahaan yang ingin mengelola PI tersebut

“Seharusnya PJ Bupati Segera menentukan siapa yang berhak menerima PI sebagaimana yang telah diserahkan oleh Konsultan, bahwa penerima dan pengelola PI adalah NSB, jadi yang mengelola Partisipasi Interes ini adalah NSB, karena NSB ini tidak boleh mengelola lain, maka dalam hal ini kita minta PJ Bupati harus tegas,” ucapnya.

Lanjut Munir, uang yang telah diterima NSB nanti diserahkan dan dikelola oleh Pase Energi dan PD Bina Usaha untuk digunakan sebanyak-banyaknya untuk peningkatan PAD Aceh Utara, kalau uang ini tidak masuk bagaimana caranya dapat meningkatkan PAD Aceh Utara.

“NSB ini adalah anak perusahaan dari Pase Energi dan PD Bina Usaha, wewenang dan kekuasaannya pun sudah sangat jelas. Sebagai pengelola, NSB mempunyai tugas menghitung dan menjual sebesar 10% lifting, menghitung dan membayar pajak, belanja operasional kantor, melakukan pembayaran CSR sebesar maksimal 25%,” jelasnya.

Sementara Pase Energi dan PD Bina Usaha selaku induk perusahaan sekaligus sebagai pemilik saham adalah penerima. Saham milik Pase Energi di NSB sebesar 80% dan 20% lagi adalah saham milik PD Bina Usaha, uang yang diterima oleh kedua perusahaan ini nanti dapat digunakan untuk pengembangan bisnis, menyetor PAD, membayar operasional kantor, untuk CSR dan pengembangan SDM, tutup Munir. []

Penulis : Zamanhuri
Exit mobile version