Indeks
News  

Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Tabrak Waka Polsek Baktiya, Kuasa Hukum Tersangka: Klein Kami Tidak Ada Niat Membunuh

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, (25/1/2023), (foto: tim notula)

Lhoksukon – Sat Reskrim Polres Aceh Utara ungkap kasus Tabrak Waka Polsek Baktiya, Ipda Oki Junaidi (48), saat konferensi pers, di depan gedung Sat Reskrim Polres setempat, Rabu, pagi, (25/1/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan halaman Mapolsek Baktiya Aceh Utara, pada selasa 17 januari 2023, sekira pukul 16.00 Wib, dengan tersangka berinisial (S) (50), warga Bengkalis Propinsi Riau.

“Kronologis awalnya, korban (Waka Polsek) bersama anggota mendatangi tempat doorsmeer yang ada di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, setelah mendapat informasi ada keributan antara pelaku dengan dua orang wanita bekerja disebuah perusahaan leasing. Setiba di lokasi, korban mencoba menenangkan kedua dua belah pihak,” sebut Agus.

Tambahnya, kemudian korban bersama anggotanya meminta pelaku dan saksi (Petugas leasing) untuk melakukan mediasi di Polsek, jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sesampainya di Polsek Baktiya, pelaku berserta saksi ke ruangan korban. Di Sana korban membantu melakukan mediasi terkait perihal tersebut, lalu tiba-tiba pelaku langsung keluar dari ruang tanpa izin, kemudian pelaku langsung menghidupkan mobilnya, hingga kedua saksi mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan,” bebernya.

Mendengar teriakan itu, lanjut Agus, korban langsung keluar dari ruangan dan mendatangi pelaku dan saksi. Kemudian, korban langsung mendorong salah satu saksi agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai tersangka, dan korban tidak dapat menghindar, sehingga kena tabrakan dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil toyota calya hingga sejauh 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 s/d 80 Km per jam.

“Saat itu, pelaku langsung menjalankan mobilnya sehingga menabrak korban. Akibat kejadian itu, korban terbawa di atas kap hingga 1 Km, kemudian tehempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang,” Terangnya.

Dia menyebutkan akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1)  dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Adapun barang bukti diamankan, yakni satu baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, satu celana dinas PDL warna coklat, satu unti mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, satu unit kunci beserta remot kontrol, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios M. Adam, dan 1 satu perangkat CCTV warung bakso wawak.

“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Aceh Utara. Sedang korban saat ini masih dalam proses perawatan,” tutup Agus.

Sementara itu, Tim Kuasa hukum tersangka (S), Yusfan S.H, bersama keluarga, saat Konferensi Pers dengan para wartawan dari berbagai media, di aula Taufik Kupi, Lhokseumawe, Rabu, sore, (25/01/2023), mengatakan, pihaknya merasa keberatan jika kliennya tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan percobaan pembunuhan. Menurutnya, kliennya tidak ada niat sama sekali atau mainstrea untuk melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana yang disangkakan.

“Untuk di depan mobil calya yang licin tidak mungkin satu kilo meter akan bertahan di situ, secara jarak tidak logis, secara kecepatan juga tidak logis, jadi yang benar adalah tidak sampai 400 meter, dan mobil dalam keadaan lambat, artinya klein kami masih sayang sama Waka Polsek,” sebut Kuasa Hukum.

Lanjutnya, kalau klein kami ingin membunuh, tidak sampai hingga 400 meter tinggal rem, jatuh, selesai.

“Dengan jarak 1 kilo, dengan kecepatan tinggi pasti melayang beliau, jadi tolonglah sidik, periksa, sampaikan fakta yang sebenarnya, yang logis dan rasional,” tutup Yusman.[]

Exit mobile version