News  

BPJamsostek Lhokseumawe dan Panwaslih Aceh Utara Tandatangani MoU Perlindungan Sosial bagi Petugas Pilkada 2024

Riza

Lhokseumawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe menjalin kerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan sosial bagi petugas adhoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penandatanganan perjanjian ini mencakup perlindungan kerja untuk Panwaslih Kabupaten, staf, Panwascam, staf Panwascam, Pengawas Pemilu Gampong (PPG), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Aceh Utara. Acara tersebut berlangsung di Kantor BPJamsostek Lhokseumawe, Selasa, 1 Oktober 2024.

Hadir dalam acara tersebut Plh. Ketua Panwaslih Aceh Utara Abdullah, S.H., bersama Mulyadi, S.T., Faisal Anwar,  serta Kepala Sekretariat Panwaslih M.A., Hamdani, S.Ag., M.Sos.,, serta para Ketua Panwascam se-Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga :   Inilah Nama yang Lulus Seleksi Panwaslih Aceh Utara

Abdullah, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa petugas pengawas pemilihan sangat rentan menghadapi risiko kerja mengingat aktivitas yang padat dan jangkauan wilayah yang luas. Oleh karena itu, perlindungan melalui BPJamsostek sangat diperlukan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Panwaslih Aceh Utara menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Sulaiman juga mengapresiasi langkah Panwaslih Aceh Utara dalam bekerja sama dengan BPJamsostek untuk menjalankan program perlindungan sosial ini. Menurutnya, petugas Pilkada menghadapi risiko kerja yang cukup besar, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil dengan medan yang sulit. (Adv)

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia