News  

Iskandar Muda Industrial Area Akan Dikembangkan Sebagai Kawasan Green Industrial Cluster

Zamanhuri
Kegiatan Halal BI Halal PT PIM dengan Rekan Media, di Harbour Café, Selasa (4/6/2024), (Foto: Notula)

Aceh Utara – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) telah meresmikan Iskandar Muda Industrial Area (IMIA) sebagai pusat pengembangan dan komersialisasi untuk investor. IMIA, yang merupakan lahan eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF), diakuisisi oleh PIM pada Desember 2018 dan diresmikan pada peringatan HUT ke-38 PT PIM pada 24 Februari 2020.

Dalam wawancara usai kegiatan Halal BI Halal dengan Rekan Media yang dilakukan di Harbour Café, kawasan pabrik PT PIM, pada Selasa (4/6/2024), Saifuddin Noerdin, Staf Dirut Bidang IMIA PT PIM, menyampaikan bahwa IMIA akan dikembangkan sebagai Kawasan Industri Hijau atau Green Industrial Cluster (GIC), sesuai dengan kesepakatan G20 di Bali pada Oktober 2022 lalu.

Kata dia, IMIA memiliki luas total 155 hektar, dengan 100 hektar di antaranya disiapkan untuk pengembangan GIC. Lokasinya yang strategis berada di jalur perdagangan dunia, Selat Malaka dan Terusan Kra Thailand, serta dilengkapi fasilitas dermaga eks pabrik AAF.

IMIA terletak dalam Kawasan Ekonomi Khusus Arun-Lhokseumawe, menawarkan berbagai kemudahan bagi calon investor, termasuk fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Pengembangan di IMIA mencakup pengelolaan internal Pabrik H2O2 yang akan segera berproduksi, serta rencana pembangunan pabrik Methanol seluas 10 hektar dan pabrik Blue Ammonia seluas 6 hektar. Selain itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menandatangani MoU dengan perusahaan Jerman, Augustus Global Investment (AGI), untuk membangun pabrik Green Hydrogen di lahan tersebut.

“Ada dua Perusahaan yang telah menjalin Kerjasama dengan PIM dalam penyewaan lahan di IMIA, yaitu PT Amanah Tamiang Perkasa (ATP) bergerak dalam bidang Cangkang Sawit untuk tujuan ekspor ke Asia dan Eropa. ATP menyewa lahan IMIA selama 2 tahun. Kemudian PT Global Terminal Services (GTS) telah melakukan sewa lahan dengan jangka waktu 5 tahun yang bergerak dalam bidang Shorebase bekerjasama dengan Zaratex,’ ungkapnya.

Selain itu, kata dia, ada beberapa calon investor nasional juga menunjukkan minat untuk menyewa lahan di IMIA untuk bisnis wood chip dan shorebase. Salah satu perusahaan sedang menjajaki penyewaan lahan seluas 7 hektar, namun ini baru penjajakan dan belum berkontrak dengan PIM.

“Mekanisme sewa lahannya PIM mempunyai kewenangan dari Pemegang Saham yaitu PT Pupuk Indoensia (Persero) dengan kriteria: Jika Nilai sewa < 5 Milyar dan <3 tahun Kewenangan Direksi PIM. Jika Nilai sewa 5-15 M dan/atau >3 – 5 tahun Kewenangan Dewan Komisaris PIM.
Jika Nilai sewa >15 Milyar dan/atau > 5 tahun Kewenangan Pupuk Indonesia,” papar Saifuddin.

Selain lahan industri, IMIA juga memiliki lahan residensial eks perumahan AAF seluas 68 hektar yang rencananya akan dikomersialisasikan untuk pembangunan pertokoan di sepanjang jalan Medan-Banda Aceh dan juga perumahan di dalamnya. Saat ini, lahan tersebut sedang dikaji oleh konsultan nasional independen untuk pengembangannya.[]

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia