ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mendukung upaya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan pestisida melalui rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Aceh Utara, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Operation Room Setdakab Aceh Utara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, perwakilan Pupuk Indonesia, serta distributor pupuk bersubsidi. Dalam kegiatan itu, Polres Lhokseumawe diwakili oleh KBO Satreskrim IPDA Junaedi, S.H.
Rapat koordinasi tersebut membahas langkah-langkah pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, termasuk memastikan distribusi dari distributor ke kios pengecer sesuai dengan data masyarakat penerima yang berhak.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmat, S.H., M.H., M.Si menyampaikan bahwa pengawasan distribusi pupuk bersubsidi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak terkait untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan petani dan masyarakat.
Selain memastikan penyaluran sesuai ketentuan, pengawasan juga diarahkan pada kesesuaian harga jual pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), peredaran pupuk dan pestisida palsu, serta penanganan limbah kemasan pestisida yang telah digunakan masyarakat.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan pengawasan pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Aceh Utara semakin optimal, sehingga distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, melindungi kepentingan petani, serta mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum.







