Lhokseumawe – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan kegiatan Supervisi Kewilayahan Fungsi Propam Tahun Anggaran 2025 di jajaran kewilayahan Polda Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025) siang.
Supervisi ini diikuti oleh sembilan Polres jajaran Polda Aceh, yaitu Polres Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara. Kegiatan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja fungsi Propam di wilayah.
Tim dari Divpropam Mabes Polri dipimpin oleh KBP Drs. Nursyah Putra, M.Han selaku Kabagyanduan Divpropam Polri, bersama sejumlah perwira dan staf. Mereka didampingi oleh Tim Bidpropam Polda Aceh yang dipimpin Kabidpropam Polda Aceh KBP Bulang Bayu Samudra, S.I.K.
“Materi evaluasi mencakup pendataan personel Propam yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi, data pelanggaran disiplin maupun kode etik, pengecekan tempat penyimpanan barang bukti serta ruang patsus, hingga langkah-langkah pencegahan pelanggaran anggota Polri.” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasi Propam AKP J. Situmorang, S.H
Kapolres Lhokseumawe bersama Waka Polres dan para Kasi Propam dari jajaran turut hadir mendampingi tim selama pelaksanaan kegiatan. Supervisi berjalan dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan internal Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas, khususnya di lingkup fungsi Propam.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini