Aceh Utara – Seorang Pria pria berinsial SA, diciduk oleh polisi setelah ia dilaporkan menyebarkan foto bugil sang mantan istri. Langkah itu merupakan fast respon atau tindak cepat pihak kepolisian.
Ibu muda berusia 22 tahun berinisial CD warga Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Kamis (8/1/2024), hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab foto bugilnya beredar di media sosial facebook dan tiktok.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku SA, 21 tahun dirumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu. Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi S.H menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban, dan tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.
“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Novrizaldi.
Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun facebook korban.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas Novrizaldi.