Indeks
News  

Polres Aceh Utara Menghancurkan 65,5 Kg Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

(Foto: Notula/ Zamanhuri)

Aceh Utara – Polres Aceh Utara menggelar aksi penghancuran sebanyak 65,5 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Mapolres setempat, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Barang-barang terlarang ini merupakan bukti dari berbagai kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Sebelum dimusnahkan, setiap bungkusan sabu diuji keasliannya dengan menggunakan alat drugs general screening identa di hadapan awak media.

Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,920 gram atau 5,9 kilogram dihancurkan dengan menggunakan mesin molen, digiling bersama campuran cairan porselen dan solar. Sementara narkotika jenis Ganja dengan total berat 59,645 kilogram ditambah 280 batang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, SIK, mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim Sat Resnarkoba dari tersangka M Y, merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin menggunakan angkutan umum jenis Hice.

“Barang bukti berhasil disita di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal Sumatera Utara, pada hari Kamis, 17, Agustus, 2023.”

Sementara, Narkotika Jenis Ganja yang dibakar merupakan barang bukti yang disita dari 3 tersangka yaitu N, A, dan Z. “Narkotika Jenis Ganja jumlah total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 59.645 gram atau 59,6 Kg dan tanaman ganja sebanyak 280 batang,” ungkap Deden.

Kata dia, barang bukti ganja kering dari tersangka Z sebanyak 42 bal atau setara 42 Kg dibalut dengan lakban warna kuning, disita pada 5 Juli di Teupin Rusep Kecamatan Sawang. Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka A sebanyak 18 Kg Ganja kering disita pada hari Jum’at, 8 September, di Dusun Lhok Drien Gampong Sawang.

Dari pengembangan kasus tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menemukan ladang ganja seluas 5 hektar di kawasan perbukitan Dusun Lhok Drien, pada Jumat 6 Oktober dan mengamankan Z selaku penjaga kebun.

“Sebanyak lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja dengan usia dan tinggi bervariasi berhasil dimusnahkan oleh Tim Polres Aceh Utara di lokasi, dan 280 batang sisanya dimusnahkan hari ini.”

Lanjut dia, dengan dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut maka kita telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sejumlah 460.000 jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba.

“Jika dirupiahkan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini senilai 3 miliar Rupiah, dan untuk Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan senilai 650 juta Rupiah,” pungka Deden.

Exit mobile version