News  

Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Waktu Sepekan, 42 Bungkus Ganja dan 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Zamanhuri
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023), (Foto: Zamanhuri)

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu sepekan. Dalam dua kasus tersebut, tiga orang tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dan 1 kg sabu berhasil diamankan.

“Dua kasus ini kami ungkap pekan kemarin yang berada di dua lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023).

Novrizaldi menyebutkan awalnya petugas berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 5 Juli 2023. Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka NS (32) serta mengamankan barang bukti 42 bungkus ganja yang dilakban dengan warna kuning dan disimpan dalam goni pupuk berwarna putih.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja itu didapatkan dari tersangka lainnya berinisial S yang kini berstatus DPO. Bahkan ganja itu direncanakan akan didistribusikan ke luar Aceh, yakni di Pulau Bali dengan harga Rp 9 juta per bungkus.

Selanjutnya, lima hari kemudian, Polisi kembali berhasil mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Jambo Leunok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur pada 10 Juli 2023.

Novrizaldi menyebutkan pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat. “Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka SI (40) dan MS (38) serta mengamankan satu bungkus sabu paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total 1 kilogram,” katanya.

Novrizaldi mengatakan keduanya ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengedaran. “Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu diperoleh dari S yang kini berstatus DPO,” katanya.

Novrizaldi mengatakan ketiga tersangka itu dikenakan ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara. “Dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu, polisi sudah berhasil menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 430 ribu jiwa,” pungkasnya.

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia