LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lhokseumawe menindak pelanggar lalu lintas dengan sistem hunting (pelanggar kasat mata) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (8/6/2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, sistem hunting tersebut dilaksanakan di jalur Medan – Banda Aceh, tepatnya di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk mengantisipasi gangguan Kamseltibcar lantas bagi pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujarnya.
Dalam sistem ini, kata Kasat, penindakan yang dilakukan yakni pengendera yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, seperti tidak memakai helm dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kendaraan terjaring, umumnya pelanggaran yang dilakukan pengendara yaitu tidak menggunakan helm,” pungkasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi surat – surat kendaraannya jika bepergian dan selalu mematuhi aturan atau tata tertib berlalu lintas.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini