News  

Kejari Aceh Utara Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai ke Pengadilan Tipikor

Zamanhuri
(Foto:Ist)

Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pelimpahan Bekas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, (2/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, DR. Diah Ayu H L Iswara Akbari, mengatakan, “pelimpahan perkara diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada pukul 16.30 Wib.”

Selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, tim Jaksa Penuntut Umum juga ikut melakukan pemindahan sebanyak 5 (lima) orang terdakwa dalam perkara tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu dan Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Kelima Terdakwa yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, yakni, FB, N, P, M dan RF.

Jadwal pelaksanaan sidang penuntutan terhadap perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin 8 Mei 2023. Tutup Kajari. []

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia