Polres Lhokseumawe Perkuat Sinergitas Lintas Sektoral Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan

LHOKSEUMAWE – Peran kepolisian dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan terus diperkuat melalui sinergitas lintas sektoral. Upaya tersebut salah satunya dilakukan Satbinmas Polres Lhokseumawe melalui koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dalam penyusunan Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan di Aula Kantor DP3AP2KB Kota Lhokseumawe, Jumat (18/9/2026).

 

Kegiatan yang mengangkat tema “Penyusunan Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan” tersebut menghadirkan Kasat Binmas Polres Lhokseumawe AKP Faisal, S.H. sebagai salah satu narasumber. Forum itu melibatkan unsur pemerintah, TNI-Polri, kejaksaan, aparatur kecamatan dan gampong, satgas perlindungan perempuan dan anak, relawan, akademisi serta masyarakat pemerhati perempuan.

 

Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Dinas P3AP2KB Kota Lhokseumawe Salahuddin, S.ST., M.S.S., Kabid PPPKA DP3AP2KB Susilawati, S.Pi., perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Camat Banda Sakti, Kapolsek Banda Sakti, Danramil Banda Sakti, Satgas Perlindungan Perempuan serta unsur Satgas Gampong tersebut berlangsung dengan lancar.

 

Dalam pemaparannya, Kasat Binmas menekankan pentingnya membangun pola kerja bersama dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, perlindungan tidak hanya dilakukan setelah terjadi kekerasan, tetapi harus dimulai dari upaya pencegahan dengan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada di lingkungan masyarakat.

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Binmas Polres Lhokseumawe AKP Faisal, S.H mengatakan, kepolisian terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

 

“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan sinergi semua pihak. Masyarakat memiliki peran penting untuk mengenali potensi persoalan di lingkungannya dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan kejadian yang membutuhkan penanganan,” ujarnya.

 

Selain membahas langkah pencegahan, koordinasi tersebut juga membicarakan mekanisme pengawasan di tengah masyarakat serta penanganan pascakejadian, baik terhadap korban maupun pelaku. Dengan adanya pembagian peran yang jelas, diharapkan setiap laporan dapat memperoleh respons sesuai kewenangan masing-masing pihak.

 

Sinergitas antara fungsi pembinaan masyarakat dan penegakan hukum tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kekerasan sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan. Kehadiran pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat secara bersama-sama menjadi bagian penting dalam mewujudkan ruang yang aman, terutama bagi perempuan di Kota Lhokseumawe.