News  

Bendera Aceh Utara Diturunkan, Pesta Milad ke-800 Samudera Pasai Resmi Berakhir Malam Ini

Affandi Tay

ACEH UTARA – Penurunan bendera Aceh Utara di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Minggu (13/9/2026) sore, menandai berakhirnya rangkaian perayaan Hari Jadi (Milad) ke-800 Kesultanan Samudera Pasai. Seluruh pesta rakyat tersebut resmi ditutup pada Minggu malam.

​Usai upacara penurunan bendera, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang mengawal jalannya perayaan selama sepekan.

​”Hari ini merupakan puncak perayaan. Setelah kemarin pengibaran bendera, sore ini bendera Aceh Utara resmi diturunkan. Ini menandakan pesta Milad ke-800 Samudera Pasai berakhir malam ini melalui acara penutupan,” kata Ismail, Minggu (13/9/2026).
​Edukasi Sejarah dan Nilai Budaya
​Menanggapi adanya hiburan modern di arena acara, Ismail menjelaskan bahwa pertunjukan tersebut merupakan bentuk penyesuaian zaman agar dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Namun, pesan sejarah Kesultanan Samudera Pasai tetap menjadi fokus utama.

​Ia menekankan pentingnya peringatan ini untuk mengenang perjuangan Sultan Malikussaleh sekaligus mengedukasi generasi muda agar bangga terhadap sejarah daerah.

​”Samudera Pasai pernah jaya hingga Asia Tenggara. Sejarah ini adalah jati diri kita. Jika tidak kenal sejarah, kita tidak tahu siapa diri kita. Generasi muda harus paham sejarah agar termotivasi membangun daerah,” tegasnya.

​Perputaran Ekonomi UMKM
​Pelaksanaan pesta milad selama tujuh hari ini juga berdampak positif bagi perekonomian lokal. Ismail menyebut para pedagang kecil dan pelaku UMKM meraih pendapatan signifikan.

​”Bahkan ada pedagang bakso yang meraih omzet hingga Rp15 juta dalam semalam. Banyak warga meminta acara diperpanjang. Ke depan, agenda seperti ini akan digelar tahunan agar ekonomi rakyat terus bergerak, dengan tetap memegang teguh adat dan syariat Islam,” jelasnya.

​Penjelasan Usia 800 Tahun
​Ayah Wa turut meluruskan diskusi akademisi mengenai penentuan angka 800 tahun. Penetapan tersebut dihitung berdasarkan batu nisan Sultan Ahmad di Lubok Tuwe yang berangka tahun 622 Hijriah atau bertepatan dengan 7 September.

​Terkait teknis penulisan dalam Qanun Nomor 10, pemerintah daerah menyatakan siap berdiskusi kembali dengan para ahli sejarah untuk menyesuaikan aturan di kemudian hari.