Indeks
News  

Personel Polsek Muara Dua Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkoba

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua membekuk dua pelaku pengedar Narkoba di Susun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Minggu (2/4/2023) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH mengatakan, dua tersangka yang diamankan ini yakni AR (40) dan MN (42) warga Kecamatan Muara Dua. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa enam paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik transparan les merah berukuran kecil dan satu paket diduga ganja dibungkus dalam plastik putih berukuran sedang.

 

“Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni empat unit hp, satu unit sepeda motor, tiga dompet kecil dan uang tunai Rp1,7 juta, dua buah sendok pipet yang telah diruncingkan dan satu kotak kecil berwarna kuning,” ujarnya.

 

Kronologisnya, kata Kapolsek, pukul 17.30 WIB personel Polsek Muara Dua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika di Desa Meunasah Mee.

 

Kemudian, lanjutnya, personel Polsek Muara Dua melakukan koordinasi dengan Unit IV Sat Intelkam Polres Lhokseumawe untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut.

 

“Tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka di dalam sebuah rumah, selanjutnya dua tersangka kita bawa ke Mako Polsek Muara Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Affandi tay
Exit mobile version