Indeks

Bidkum Polda Aceh Beri Penyuluhan Hukum di Polres Lhokseumawe, Tekankan Mekanisme Bantuan Hukum bagi Personel

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi anggota Polri, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Gedung Wira Satya Polres Lhokseumawe, Rabu (28/5/2025) pagi.

Kegiatan diikuti oleh sejumlah personel dari berbagai satuan di lingkungan Polres Lhokseumawe.

Penyuluhan ini mengusung tema “Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum bagi Anggota Polri Internal dan di Peradilan Umum”, yang bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang hak dan perlindungan hukum bagi personel Polri serta keluarganya.

Tim dari Bidkum Polda Aceh yang hadir dalam kegiatan ini dipimpin oleh AKBP Tirta Nur Alam, S.E. selaku Kasubbid Sunlukum. Ia didampingi oleh Penata TK I Nurdin, S.Ag, IPTU Husni, S.H, BRIPKA Munawar, S.H, serta BRIPDA M. Ridha Akbar, S.H.

Peserta kegiatan terdiri dari para KBO, Kapolsek jajaran, personel Si Propam, Kanit Reskrim dan Kanit Narkoba Polres, serta Kanit Reskrim dari seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasikum Polres Lhokseumawe Iptu Husni mengatakan, Tim Bidkum menyampaikan materi seputar prosedur pemberian bantuan hukum kepada personel Polri yang menghadapi persoalan hukum baik secara internal maupun di peradilan umum.

Selain itu, sebut Iptu Husni, juga dijelaskan tata cara menghadapi persidangan di berbagai jenis pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Syariah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para personel semakin memahami hak-hak hukum mereka serta prosedur yang harus ditempuh saat menghadapi permasalahan hukum, sehingga mampu bertindak tepat dan terukur, pungkasnya.

Exit mobile version