Lhoksukon – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan proses demokrasi yang transparan, adil, dan berintegritas.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH, menyampaikan bahwa suksesnya pengawasan Pilkada tidak terlepas dari kerja sama erat antara pengawas internal dan eksternal, serta sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh Utara.
“Dengan kerja keras dan dedikasi tinggi, seluruh pengawas telah menjalankan tugasnya secara profesional, memastikan pemungutan suara berlangsung sesuai prinsip demokrasi,” ujar Sudirman.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Komisioner, Kepala Bagian Sekretariat, seluruh staf, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Petugas Pengawas Lapangan (PPL), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengawal setiap tahapan pemilihan. Berkat sinergi yang solid, pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan pemilu merupakan aspek krusial dalam menjamin keadilan dan integritas setiap tahapan pemilihan. Oleh karena itu, peran serta aktif masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen terkait sangat menentukan suksesnya pesta demokrasi ini.
Selain itu, Sudirman menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Menurutnya, pers memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilu yang jujur dan adil.
“Kami juga mengapresiasi media yang telah berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi seputar pengawasan pemilu. Dengan pemberitaan yang objektif dan faktual, masyarakat semakin memahami betapa pentingnya pengawasan dalam menjaga demokrasi,” tambahnya.
Instruksi Pemberitahuan Masa Tugas PPL
Seiring dengan akan berakhirnya masa tugas, Panwaslih Aceh Utara mengeluarkan instruksi kepada Panwascam untuk menyampaikan pemberitahuan kepada PPL. Surat instruksi Nomor 176/PP.AU/II/2025 diterbitkan pada 23 Februari 2025, merujuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilu di berbagai tingkatan, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang menegaskan bahwa masa tugas PPL berakhir pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Panwaslih Aceh Utara menginstruksikan Panwascam untuk mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada PPL di masing-masing kecamatan terkait berakhirnya masa kerja sesuai dengan keputusan.
Dengan instruksi ini, Panwaslih Aceh Utara memastikan transisi kepengawasan berjalan sesuai regulasi, menegaskan komitmen terhadap profesionalisme dalam mengawal demokrasi. (ADV)