Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan terkait pemberitahuan berakhirnya masa tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 176/PP.AU/II/2025 yang diterbitkan pada 23 Februari 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, S.H., disebutkan bahwa masa tugas PPL akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024 yang menegaskan bahwa lembaga pengawas pemilu Adhoc, termasuk PPL, hanya bertugas hingga akhir tahun 2024.
Sejalan dengan aturan tersebut, Panwaslih Aceh Utara meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PPL di wilayah masing-masing. Pemberhentian PPL ini juga dikaitkan dengan berakhirnya tugas mereka dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Dengan adanya instruksi ini, Panwaslih Aceh Utara menegaskan bahwa pelaksanaan tugas PPL telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja para pengawas yang telah bertugas dalam mengawal jalannya pemilu di tingkat kecamatan.
“Instruksi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi para pengawas dalam memastikan pemilu berlangsung dengan jujur dan adil,” tulis Panwaslih Aceh Utara dalam suratnya.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini