Indeks
News  

MPU Aceh: Perayaan Tahun Baru Boleh, Asal Tidak Bertentangan dengan Syariat

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.

Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau Lem Faisal, menyatakan bahwa perayaan tahun baru diperbolehkan bagi umat Islam, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Walaupun bukan termasuk hari besar Islam, boleh dirayakan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Lem Faisal, Sabtu (28/12/2024).

Lem Faisal mengingatkan bahwa umat Islam hendaknya merayakan tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai agama dalam setiap perayaan.

Ia mendorong umat Islam untuk mengisi perayaan dengan zikir, doa bersama, dan shalat berjamaah. Lem Faisal secara tegas menyebutkan larangan terhadap aktivitas yang tidak sesuai syariat, seperti pembakaran lilin, mercon, musik berlebihan, atau bentuk hiburan yang mengarah pada kemaksiatan.

“Pelaksanaan perayaan harus difokuskan pada kegiatan berzikir, shalat berjamaah, dan berdoa. Tidak boleh ada pembakaran lilin, mercon, hingar-bingar, musik, atau hal-hal yang tidak bermanfaat,” tegasnya.

MPU Aceh juga berharap agar masyarakat Aceh tetap menjaga suasana damai selama perayaan tahun baru. Sikap ini sejalan dengan semangat penerapan syariat Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh.

Dengan panduan tersebut, masyarakat diimbau menjadikan momen pergantian tahun sebagai waktu untuk introspeksi diri dan menyongsong tahun baru dengan semangat memperbaiki diri.

Sumber : Analisaaceh.com
Exit mobile version