Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada Serentak 2024. Proses rekapitulasi berlangsung di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Lhoksukon, sejak 2 Desember 2024 dan selesai pada dini hari 3 Desember 2024.
Pleno diawali oleh Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, yang membuka sidang. Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Usman, memimpin jalannya pleno dengan membacakan tata tertib. Ketua dan anggota PPK dari 27 kecamatan turut membacakan dokumen model D.HASIL KECAMATAN-KWK untuk pemilihan gubernur maupun bupati. Proses rekapitulasi dihadiri oleh saksi dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati.
Muhammad Usman mengungkapkan bahwa proses Pilkada di Aceh Utara berlangsung sesuai aturan yang berlaku. “Menurut laporan yang diinput melalui teman-teman PPK dari 1.180 TPS di Aceh Utara, proses penghitungan ditandatangani oleh para saksi seluruh pasangan calon. Bahkan pleno rekapitulasi di kecamatan yang berlangsung dari 29 November hingga 1 Desember berjalan lancar tanpa ada keberatan pada jumlah suara,” jelas Usman.
Ia juga menambahkan bahwa pleno di kantor KIP Aceh Utara berjalan mulus. “Tidak ada sanggahan atau protes terhadap hasil data dari saksi pasangan calon gubernur maupun Panwaslih Aceh Utara,” katanya.
Menurut Usman, seluruh tahapan Pilkada di Aceh Utara diawasi secara ketat oleh pengawas di berbagai tingkatan, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslih Kecamatan, hingga Panwaslih Kabupaten. “Proses Pilkada di Aceh Utara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat,” tegasnya.
Untuk menjaga transparansi, KIP Aceh Utara mempublikasikan dokumen D.HASIL Kabupaten di laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id dan menyiarkan jalannya pleno secara langsung melalui kanal YouTube KIP Aceh Utara.
Situasi selama pleno berlangsung aman berkat pengamanan dari aparat Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe. KIP Aceh Utara juga menyampaikan apresiasi atas profesionalisme TNI dan Polri dalam mendukung kelancaran Pilkada 2024.
Dari data yang dirilis KIP Aceh Utara, sebanyak 373.149 pemilih menggunakan hak pilihnya. Rinciannya, 192.284 pemilih perempuan dan 180.865 pemilih laki-laki. Tingginya angka partisipasi menunjukkan antusiasme masyarakat Aceh Utara dalam menentukan pemimpin kabupaten maupun provinsi.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, pasangan Ismail A Jalil (Ayahwa) – Tarmizi (Panyang) unggul dengan perolehan 357.738 suara. Kolom kosong memperoleh 11.164 suara. Total suara sah mencapai 368.902, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 4.233, sehingga total suara keseluruhan berjumlah 373.135.
Sementara itu, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pasangan Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) memperoleh 305.136 suara, mengungguli pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi yang meraih 62.252 suara. Dari total pengguna hak pilih sebanyak 373.149 orang, suara sah berjumlah 367.388, sementara suara tidak sah sebanyak 5.761.