Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi, SP, mengimbau Pemerintah Aceh untuk menunda proses seleksi Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) hingga gubernur definitif dilantik. Hal ini disampaikan Armiyadi menanggapi Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia seleksi Kepala BPMA yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, beberapa hari lalu.
“Kita berharap agar semua proses seleksi ini ditunda dulu untuk sementara waktu, sampai nanti gubernur definitif dilantik. Ini penting agar nantinya kepala BPMA yang baru bisa seiring-sejalan dengan gubernur definitif selaku pemangku kepentingan di Aceh,” kata Armiyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, BPMA yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Oleh karena itu, proses seleksi harus berada di bawah koordinasi gubernur definitif agar pembangunan Aceh berjalan terarah dan sinergis.
“Apalagi ke depan ini akan ada kegiatan besar eksplorasi minyak bumi di Blok Andaman. Maka, perlu adanya sinergitas dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Aceh dan BPMA,” tambah politisi PKS tersebut.
Armiyadi juga menilai bahwa proses penjaringan Kepala BPMA tidak seharusnya dilakukan terburu-buru di masa akhir jabatan Pj Gubernur Safrizal. “Jangan sampai kesannya proses seleksi ini terburu-buru dan lagee urueng kuet padee lam reudok,” ujar Armiyadi, mengutip pepatah Aceh yang berarti seperti orang memanen padi di musim hujan.
Sebagai solusi sementara, Armiyadi mengusulkan agar jabatan Kepala BPMA yang kosong dapat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga gubernur baru terpilih dapat mengawasi langsung proses seleksi kepala definitif.
“Menurut saya, prosesnya harus ditunda dulu sementara. Kemudian, bila pun Kepala BPMA yang lama habis masa jabatan, tinggal tunjuk Plt saja,” pungkasnya.