Lhokseumawe – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara periode 2024-2029 resmi dilantik pada Kamis, 21 November 2024, di Pendopo Bupati Aceh Utara. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, berdasarkan Surat Keputusan (SK) JMSI Aceh Nomor:18C/SK-PC/JMSI/XI/2024.
Sayuti Ahmad dipercaya sebagai Ketua, dengan Iskandar sebagai Sekretaris dan Haiqal Alfikri sebagai Bendahara dalam kepengurusan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bidang Koordinasi Program JMSI Pusat, Akhiruddin Mahjuddin, yang mewakili Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa. Selain itu, tampak hadir Sekretaris JMSI Aceh, Gito Rollies, serta sejumlah pejabat dan tokoh Forkopimda dari Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Sayuti Ahmad menegaskan bahwa media siber memegang peran krusial dalam menjaga demokrasi dan menyebarkan informasi yang sehat. “Media siber bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pilar demokrasi yang menjaga siklus informasi yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab,” ujar Sayuti.
Sementara itu, Hendro Saky menjelaskan bahwa pembentukan cabang JMSI di daerah memerlukan persyaratan ketat, salah satunya adalah adanya lima perusahaan pers terverifikasi oleh Dewan Pers. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan setiap produk jurnalistik dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Akhiruddin Mahjuddin mengungkapkan bahwa JMSI kini telah memiliki 539 perusahaan pers di seluruh Indonesia. Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi media di era digital, terutama mengenai pentingnya profesionalisme perusahaan pers dan peningkatan kompetensi wartawan. “Kewajiban kita adalah memastikan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan dapat bersaing dengan arus informasi yang ada di media sosial,” ujarnya.
Akhiruddin juga mengingatkan peran penting media dalam menciptakan Pilkada serentak 2024 yang damai dan kondusif. Menurutnya, media harus berperan dalam menyebarkan informasi yang mendidik, bukan yang memprovokasi atau menciptakan perpecahan di masyarakat.