ACEH UTARA – Sebuah perselisihan antara warga Desa Panton Rayeuk I dan pihak PT. Blang Kolam yang terjadi berhasil dimediasi oleh Kapolsek Kuta Makmur bersama dengan Muspika setempat, Jumat (8/11/2024) pagi.
Kapolsek Kuta Makmur bersama Muspika langsung melakukan dialog dengan warga dan menghubungi pengelola PT. Blang Kolam untuk melakukan mediasi. Berkat mediasi ini, pihak PT. Blang Kolam menyatakan kesediaannya untuk melakukan mediasi dengan warga
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Kuta Makmur Iptu Ramadhan, S.H mengatakan, peristiwa ini bermula pada Kamis (7/11/2024), ketika warga mendapati bahwa pagar lahan milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Panton Rayeuk I yang berbatasan dengan HGU PT. Blang Kolam rusak yang mereka duga akibat tindakan pihak perusahaan.
Lanjut Kapolsek, pada Jumat pagi, sejumlah warga mendatangi Pos Pengamanan PT. Blang Kolam untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengrusakan tersebut. Warga tidak terima karena pengrusakan pagar dilakukan tanpa adanya mediasi terlebih dahulu dengan pihak aparatur desa.
Sebagai tindak lanjut, sebut Kapolsek, proses mediasi lanjut akan berlangsung di Polsek atau Kantor Kecamatan Kuta Makmur guna menjaga keamanan dan ketertiban, mengingat potensi keributan yang mungkin terjadi.
Sebagai langkah pencegahan, Kata Kapolsek, personel Polsek Kuta Makmur juga melakukan patroli di sekitar Desa Panton Rayeuk I guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) selama mediasi berlangsung.
Dengan upaya ini, diharapkan situasi tetap kondusif dan perselisihan dapat diselesaikan secara damai melalui dialog antara warga dan PT. Blang Kolam, pungkasnya.