Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe merespons cepat keluhan masyarakat terkait kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tiga kilogram, yang sering disebut gas melon. Bersama PT Pertamina Patra Niaga, Pemko Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel, restoran, dan pangkalan LPG pada Senin (21/10/2024).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Darius, menyatakan bahwa sidak ini bertujuan memastikan penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Setelah kami periksa beberapa tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran dalam penggunaan LPG bersubsidi. Di beberapa pangkalan juga ditemukan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.
Darius menambahkan bahwa Pemko Lhokseumawe akan terus memantau distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran, terutama saat perayaan hari besar. Penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran akan mengurangi kuota yang disediakan bagi kebutuhan rumah tangga.
“Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pihak-pihak yang berhak menerima LPG bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran atau kecurangan, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha,” tegas Darius.
Di sisi lain, Sales Branch Manager (SBM) Rayon IV Aceh, Ayyub Fadhillah, menjelaskan bahwa saat ini diberlakukan kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu tabung LPG guna mengurangi aktivitas spekulan di lapangan.
“Kami berharap masyarakat tidak panik dalam melakukan pembelian LPG bersubsidi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran, yang menjadi dasar kebijakan ini.