Indeks
News  

Panwaslih Aceh Utara Ajak Geuchik Awasi Pilkada 2024 dengan Netralitas

Aceh Utara – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mengajak para geuchik (kepala desa) untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui pengawasan partisipatif dan menjaga netralitas selama proses demokrasi berlangsung.

Ajakan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin, dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara pada Kamis, 26 September 2024.

Misbahuddin menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap para geuchik dapat bersikap netral, mengingat posisi mereka sebagai pemimpin di tingkat desa.

“Pengawasan partisipatif dari bapak geuchik sangat penting, tetapi geuchik baru bisa menjalankan fungsi pengawasan jika mereka bersikap netral,” ujar Misbahuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa sikap netral dari kepala desa adalah amanat dari Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pilkada. Dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, geuchik dilarang untuk terlibat dalam kampanye Pilkada. Hal yang sama juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang geuchik mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

“Undang-undang jelas melarang geuchik bersikap tidak netral,” tegas Misbahuddin.

Selain menekankan netralitas, ia juga mengimbau agar para geuchik dan aparatur gampong (desa) aktif mengajak masyarakat menolak politik uang selama Pilkada. Sikap adil dan netral aparatur desa, menurutnya, sangat penting untuk menjaga kedamaian dan stabilitas di masyarakat.

“Pak geuchik harus netral dan adil agar sendi-sendi masyarakat di gampong tetap damai. Jangan sampai Pilkada yang seharusnya berjalan damai menjadi rusak hanya karena ketidaknetralan geuchik,” pungkasnya. (Adv)

Exit mobile version