Aceh Utara – Pasangan H. Ismail A Jalil, SE.,MM (Ayah Wa) dan Tarmizi Panyang, S.I.Kom (Panyang) resmi ditetapkan sebagai calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Utara tahun 2024. Pada Senin, 23 September 2024, mereka menarik nomor urut di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dan memperoleh nomor urut 1. Sementara itu, lawan mereka dalam kertas suara adalah “Tong Kosong” yang mendapat nomor urut 2.
Proses penarikan nomor urut ini disaksikan langsung oleh Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, serta sejumlah pimpinan partai lokal dan nasional yang mendukung pasangan tersebut. Hidayatul Akbar menjelaskan bahwa penetapan nomor urut dilakukan melalui rapat pleno terbuka.
“Sesudah pleno kita tetapkan dan kita lakukan penyerahan dokumen yaitu keputusan nomor urut,” ujarnya.
Dalam proses penarikan nomor, Hidayatul menjelaskan bahwa pasangan Ayah Wa-Panyang secara resmi menarik nomor urut 1.
“Alhamdulillah calon tunggal bupati dan wakil bupati Aceh Utara menarik nomor urut 1,” ungkapnya.
Setelah penetapan nomor urut, kampanye pertama dijadwalkan dimulai pada 25 September 2024. Pada hari tersebut, pasangan Ayah Wa-Panyang akan menyampaikan visi dan misinya di hadapan paripurna DPRK, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
“Hari kampanye pertama sesuai dengan qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 itu penyampaian visi-misi di hadapan paripurna DPRK,” tambah Hidayatul.
Hidayatul juga mengingatkan masyarakat Aceh Utara untuk tetap menggunakan hak pilih mereka meskipun hanya ada satu calon yang berpartisipasi dalam Pilkada ini.
“Walaupun ini calon tunggal hak memilih bagi masyarakat itu tetap digunakan, jangan golput, tetap memilih,” harapnya.
Terkait persiapan kampanye, KIP Aceh Utara masih melakukan koordinasi dengan pasangan calon dan Forkompinda Aceh Utara untuk menentukan tempat-tempat kampanye.
“Terkait tempat-tempat kampanye berdasarkan dengan aturan-aturan harus berkoordinasi dengan paslon,” jelas Hidayatul.
Selain itu, pasangan calon diizinkan untuk memasang alat peraga di seluruh wilayah Aceh Utara, kecuali di tempat-tempat umum.
“Bagi paslon boleh memasangkan alat peraga seluruh Aceh Utara, kecuali di tempat-tempat umum,” tutupnya.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini