Aceh Utara – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara digelar pada Kamis (19/09/2024).
Dalam rapat tersebut, KIP Kabupaten Aceh Utara menetapkan jumlah DPT sebanyak 427.848 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 209.176 pemilih laki-laki dan 218.672 pemilih perempuan. DPT ini akan digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, berharap proses rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten Aceh Utara telah selesai dengan baik dan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang terlewat.
“Kami harap rapat pleno yang dilakukan oleh KIP tuntas dalam penetapan DPT di Kabupaten Aceh Utara, mengupayakan agar meminimalisir potensi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) nantinya, sehingga pada Pleno tingkat Provinsi tinggal melakukan rekapitulasi DPT Kabupaten Aceh Utara di tingkat KIP Provinsi Aceh,” ujar Sudirman. (Adv)
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini