LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe menggelar acara penandatanganan Fakta Integritas Anti Perjudian di Mapolsek Muara Satu, Rabu ( 28/8/ 2024) pagi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Polsek Muara Satu sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan mereka dalam memberantas praktik perjudian, khususnya judi online. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kapolsek Muara Satu, Iptu Syadli, S.E., yang memimpin acara dengan tegas dan penuh wibawa.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S I.K melalui Kapolsek Muara Satu Iptu Syadli, SE mengatakan, dalam fakta integritas yang ditandatangani, personel menyatakan pemahaman mereka bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online, merupakan perbuatan tercela yang melanggar hukum.
Mereka berjanji, sebut Kapolsek, untuk mematuhi peraturan yang tertuang dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat (2) tentang Judi Online, PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Qanun No. 6 Tahun 2014 Pasal 18 (Maisir) tentang Hukum Jinayah.
Dalam pernyataan tersebut, kata Kapolsek, personel Polsek Muara Satu berkomitmen untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun, baik sebagai pemain, bandar, pembeking, penyedia tempat, maupun fasilitator. Mereka juga bersedia menerima sanksi yang tegas jika melanggar komitmen tersebut.
Penandatanganan Fakta Integritas ini merupakan bentuk nyata komitmen personel Polri untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait perjudian, tambah Kapolsek Muara Satu.
“Saya berharap dengan adanya penandatanganan ini, seluruh personel semakin sadar akan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan disiplin sebagai anggota Polri, serta menjaga nama baik institusi dari pengaruh negatif perjudian” pungkasnya.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini