News  

Meskipun Dilakukan Perhitungan Ulang: Syech Fadhil Minta Bawaslu untuk Tetap Proses Pelaporan Kecurangan di Pidie

Zamanhuri
Senator Aceh, HM Fadhil Rahmi, Lc, M.Ag, (baju putih) bersama tim, (Foto: Ist)

Banda Aceh – Demi menjaga integritas proses pemilihan umum, Senator HM Fadhil Rahmi, Lc, M.Ag, yang mewakili Aceh di Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan juga calon anggota DPD RI dalam Pemilihan Legislatif 2024, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh untuk menindaklanjuti laporan mengenai kecurangan pemilu di Pidie.

Informasi yang diterima Notula.news, Selasa, (12/3/2024). Meskipun upaya Komisi Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Komisi Pemilihan Pidie (KIP Pidie) untuk mematuhi perintah Bawaslu Aceh dengan melakukan perhitungan ulang suara DPD dari Pidie, Senator Syech Fadhil menekankan pentingnya melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran.

“Ini dua hal yang harus tetap berjalan, karena ini sudah memenuhi unsur pidananya. Pelaporan kami terhadap KIP Pidie dan PPK di sejumlah kecamatan di Pidie harus tetap diproses dan pelaku juga harus menerima hukuman yang setimpal atas apa yang mereka perbuat,” ujar Syech Fadhil.

Lanjutnya, Ini baru selesai perhitungan di beberapa kecamatan, dan ternyata laporan kita terbukti. Jadi Bawaslu harus dapat memproses pelaku sesuai aturan yang ada, minta sahabat UAS di Aceh ini.

Menggarisbawahi pentingnya proses pemilu yang transparan, beliau menekankan perlunya mencegah terulangnya insiden serupa di Aceh pada pemilu yang akan datang.

“Pilkada di depan mata. Bagaimana public di Aceh dapat percaya dengan kinerja PPK dan KIP di Aceh, jika pelaku kecurangan tidak memperoleh hukuman yang setimpal. Ini juga menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu di kabupaten kota lain, agar tidak main main dengan suara rakyat.” tegasnya.

Dia menekankan pentingnya menetapkan preseden untuk integritas pemilu dan mengawal suara rakyat. Oleh sebab itu, ia akan menempuh jalur sesuai ketentuan yang ada. “Insya Allah suara rakyat kita kawal bersama. Tidak tertutup kemungkinan juga pelaku kita laporkan ke DKPP,” kata Syech Fadhil.

Perhitungan ulang suara DPD di Pidie, yang dilakukan di Asrama Haji Banda Aceh, telah mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu di kabupaten tersebut, yang dikenal sebagai ‘Boh Mulieng’. Menurut laporan, perhitungan ulang dan pembandingan dengan data model C dari hasil DPD di tempat pemungutan suara di Pidie, yang dilakukan di Asrama Haji Kota Banda Aceh masih berlangsung.

Hingga Senin, 11 Maret 2024, pukul 18.00 WIB, perhitungan ulang telah selesai dilakukan di 10 kecamatan. Terdapat penurunan jumlah suara yang signifikan untuk seorang kandidat di beberapa kecamatan, termasuk Kota Sigli, Mila, Padang Tiji, Pekan Baro, Mutiara Timur, Mutiara, Kembang Tanjong, Muara Tiga, Geumpang, dan Batee.

Setelah perhitungan ulang, total jumlah suara untuk kandidat tersebut mengalami penurunan sementara sebanyak 50.415 suara di seluruh 10 kecamatan. Namun, perhitungan ulang masih terus dilakukan di kecamatan lainnya seperti Pidie, Grong-Grong, Sakti, Tangse, Simpang Tiga, dan Delima.[]

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia