Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel dan Pengunjung di Lingkungan Polri

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri, selasa (3/11/2026).

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape bagi Seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Kebijakan ini diterapkan di seluruh satuan wilayah Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya potensi penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika, seperti ketamine, sabu cair, maupun ganja cair.

Selain itu, penggunaan rokok elektrik juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk gangguan paru-paru seperti fibrosis, serta dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja dan citra profesional institusi kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe melalui imbauannya juga menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku bagi personel Polri, tetapi juga bagi tamu maupun pengunjung selama berada di kawasan lingkungan kerja Polri. Setiap pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, profesional, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe mengajak seluruh personel dan masyarakat yang berkunjung ke lingkungan Polres Lhokseumawe untuk bersama-sama menaati aturan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan kepolisian yang bersih, sehat, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Harapannya melalui penerapan aturan tersebut, seluruh personel Polri semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga kesehatan, serta menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan pengunjung untuk menghormati ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang bersih, nyaman, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

” Aturan ini sebagai komitmen bersama untuk kita sama-sama menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan marwah institusi Polri. Personel Polri harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dimulai dari lingkungan kerja sendiri.” pungkasnya.