NOTULA.NESW – LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (12/4/2023) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH mengatakan, tersangka berinisial DE (34) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “Pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di jalan Tumpok Aceh, Desa Kuta Blang milik Mukhtasar (50),” ujarnya.
Kronologis, kata Kapolsek, aksi ini dilakukan pelaku sekira pukul 23.00 WIB saat korban tidak berada di rumah. Saat itu, korban dihubungi oleh salah seorang tetangganya bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban,” pungkasnya.
Selanjutnya, sebut Iptu Faisal, korban langsung pulang ke rumah, akan tetapi saat itu pelaku belum berhasil ditemukan dan korban bersama warga sempat mencari keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi. Selang 30 menit kemudian, korban bersama warga mendapati pelaku sedang bersembunyi di bawah pohon jambu di halaman rumah korban, sehingga pelaku langsung diamankan.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri minyak pertalite di dalam tangki yang terparkir di halaman rumah. Bahkan, aksi ini telah beberapakali dilakukan di tempat lain. Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti,” kata Kapolsek.
Iptu Faisal menambahkan, adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu buah ember warna putih dan satu jerigen merah berisi BBM jenis Pertalite, satu buah kunci Inggris, satu buah obeng serta satu potong selang dengan panjang 36 centimeter. Tersangka dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e Jo Pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini