Lhokseumawe – notula.nesw – Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Muara Satu Lhokseumawe terhadap mahasiswi Unimal (7/4/23).
Berdasarkan pengamatan tim advokasi YARA Lhokseumawe di lokasi kejadian tidak ditemukan plang nama proyek, bahkan warga sekitar juga tidak mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut.
Menurut Ibnu harusnya pelaksanaan proyek tersebut membuat plang nama sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”), yang mengatur tentang pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).
Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah ditentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
“Hari ini (Jumat 7/4), kami investigasi ke lokasi kejadian kecelakaan mahasiswi Unimal yang tertusuk besi kerangka saluran air di Gampong Blang Pulo, dari keterangan warga disampaikan bahwa kerangka besi saluran pada saat kecelakaan ada diatas bahu jalan, saat ini sudah diturunkan kedalam saluran, kami juga tidak melihat plang nama proyek sebagai mana telah diatur dalam peraturan Menteri PU 12/2014 sehingga tidak tau siapa dan perusahaan apa yang melaksanakan proyek ini”, kata Ibnu.
Atas kejadian kecelakaan yang terjadi terhadap mahasiswi Unimal, Ibnu meminta Kepolisian untuk mengusut hal ini karena jika dilihat dari unsur-unsur nya sudah masuk dalam delik yang diatur dalam Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu Polisi juga dapat menggunakan pasal 61 UU No. 38 Tahun 2004 yang mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,
“Kami melihat ada dua delik hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang mengakibatkan kecelakaan mahasiswi Unimal, yaitu pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP, juga pasal 61 UU nomor 8/2014 tentang jalan” terang Ibnu yang didampingi oleh Ketua YARA, Safaruddin.
Ibnu juga menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan seperti atas pelaksanaan proyek tersebut dapat mengajukan tuntutan hukum sebagai mana diatur dal pasal 1365 KUH Perdata “bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proyek tersebut bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan, sebagai mana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain maka pelaku wajib untuk menganti kerugian atau bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya”, tutup Ibnu.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini